var config = { lazyads: true, navigasi: 2, navigasi_nomor: { tampilan_per_halaman: 6, tampilan_tombol_navigasi: 3, }, adblock: { pakai: true, text: 'Matikan AdBlock pada browser untuk melihat konten blog ini.' }, slider: { pakai: false, kecepatan: 3, tinggi: 360 }, halaman_berjudul: { pakai: true, next: 'Next', prev: 'Previous', latest: 'Latest', oldest: 'Oldest' }, related_post_tengah: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://1.bp.blogspot.com/-msLPy2sUgRs/XsaanLh7hdI/AAAAAAAAIjQ/sMfL_VE-30MWP5PI9at8dzKtZW0igRHDgCK4BGAsYHg/w75-h56-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, related_post_bawah: { jumlah: 6, image: true, noimage: 'https://1.bp.blogspot.com/-msLPy2sUgRs/XsaanLh7hdI/AAAAAAAAIjQ/sMfL_VE-30MWP5PI9at8dzKtZW0igRHDgCK4BGAsYHg/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, middlebar: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://1.bp.blogspot.com/-msLPy2sUgRs/XsaanLh7hdI/AAAAAAAAIjQ/sMfL_VE-30MWP5PI9at8dzKtZW0igRHDgCK4BGAsYHg/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' } };

Pemberitahuan Verifikasi, Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk SNPMB 2023

Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan segera dimulai, untuk itu diperlukan data yang valid baik data sekolah/madrasah maupun data siswa dalam bentuk data tunggal. oleh karenanya  berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/. Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

  1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.
  2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Berikut Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk SNPMB yang dapat anda download dibawah ini :

Unduh File

Bingkai Madrasah
Madrasah Hebat Bermartabat !

Artikel Terkait

Posting Komentar