Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah atau PDUM merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk pendataan siswa peserta ujian madrasah yang nantinya sebagai pemetaan kebutuhan distribusi dan pencetakan blanko Ijazah.
Sehingga validitas data yang diinputkan kedalam aplikasi PDUM Kemenag ini nantinya akan mempengaruhi alokasi blanko Ijazah yang akan di dapatkan oleh tiap-tiap madrasah. Oleh karena itu, operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa telah terinputkan atau berhasil ditarik dari Emis ke PDUM.
Namun terkadang dalam proses penarikan data dari Emis ke PDUM Kemenag terdapat kendala-kendala sehingga tidak seluruh siswa masuk ke aplikasi pangkalan data ujian madrasah. Nah, fitur baru Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag ini disediakan untuk siswa yang gagal atau belum masuk ke PDUM tetapi aktif di madrasah (emis) dan telah memiliki NISN.
Adapun syarat Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag oleh operator madrasah adalah sebagai berikut:
- Siswa aktif di madrasah dan masuk di Aplikasi Emis
- Siswa memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Langkah Pengajuan Tambah Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator madrasah untuk mengajukan siswa agar dimasukkan ke dalam laman PDUM Kemenag.
- Login Aplikasi PDUM Kemenag
- Klik Fitur Ajuan Siswa
- Terdapat 2 (dua) tombol ajuan yakni “Ajukan Alumni” dan “Ajukan Siswa”, silahkan klik ajukan siswa.
- Lalu akan muncul form untuk memasukkan NISN siswa, silahkan inputkan NISN siswa lalu klik Check.
- Setelah data muncul dan sesuai dengan data siswa yang akan diajukan, silahkan klik Ajukan.
Dalam tahap ini, proses Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag telah selesai, operator hanya perlu menunggu approval dari admin Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pusat.
Posting Komentar
Posting Komentar