Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 diatur dalam SK Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 3811 Tahun 2022 yang ditanda tangani di Jakarta pada 12 Juli 2022. Madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pembelajaran 2022/2023 akan di dampingi, di monitoring, dan di evaluasi secara terjadwal dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka pada madrasah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Bagi Madrasah yang telah di tetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka bisa mulai mengimplementasikan kurikulum merdeka secara berjenjang mulai Tahun pelajaran 2022/2023 ini pada tingkatan Raudlatul Athfal (RA), Kelas 1 dan 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Kelas 10 MA/MAK.
Download Surat Keputusan Penetapan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka TP. 2022/2023
Anda dapat mengunduh Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI disini :
Posting Komentar
Posting Komentar