var config = { lazyads: true, navigasi: 2, navigasi_nomor: { tampilan_per_halaman: 6, tampilan_tombol_navigasi: 3, }, adblock: { pakai: true, text: 'Matikan AdBlock pada browser untuk melihat konten blog ini.' }, slider: { pakai: false, kecepatan: 3, tinggi: 360 }, halaman_berjudul: { pakai: true, next: 'Next', prev: 'Previous', latest: 'Latest', oldest: 'Oldest' }, related_post_tengah: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w75-h56-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, related_post_bawah: { jumlah: 6, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, middlebar: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' } };

Padamu Negeri Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015


Hari ini PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai . Melalui surat edaran dari Sekjen Kemdikbud mengenai penggunaan Dapodik dalam sistem pendataan GTK ( Guru dan tenaga Kependidikan), maka secara resmi, aplikasi pendataan Padamu Negeri tidak digunakan lagi, sehingga secara otomatis, hanya ada pendataan tunggal yaitu Dapodik. Aplikasi Dapodik sendiri terdiri atas dua bagian yaitu Dapodikdas untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Dapodikmen untuk jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam surat edaran tertanggal 29 Juni 2015 ini ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem penjaringan data diluar Dapodik, dan kemudian Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan yang diperuntukkan bagi Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan sistem pendataan Padamu Negeri dan Dapodik.

Sehingga, setelah ditetapkannya surat ini, maka sistem pendataan pada lingkungan Dirjen GTK Kemdikbud wajib menggunakan aplikasi Dapodik Kemdibud. 


Berikut ini petikan surat edaran yang menyatakan bahwa Padamu Negeri sudah tidak dioperasikan lagi.


Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Nomor   : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015 
Dengan hormat,

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Berita mengenai penghentian aplikasi Padamu Negeri ini tentu saja disambut gembira para operator sekolah. Alasannya adalah, data yang dikirim melalui Dapodik dan Padamu Negeri hampir sama, sehingga harus entri data 2 kali kerja, dimana satu data untuk Dapodik, dan data lain adalah Verval Padamu Negeri.

Yang menjadi permasalahannya adalah untuk operator sekolah di bawah naungan Kementrian Agama. Apakan tetap menggunakan padamu negeri ataukan menggunakan Dapodik sama halnya dengan sekolah dibawah naungan Dikpora ?. Kita tunggu kebijakannya.
Bingkai Madrasah
Madrasah Hebat Bermartabat !

Artikel Terkait

2 komentar

Posting Komentar