Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Screenshoot Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag tentang Updating Data PTK Tahun 2015
Dalam surat edaran resmi Ditjen Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).
Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.
- Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
- Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;
- Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.
Untuk surat edaran dapat anda unduh pada link ini
Sedangkan untuk panduan daftar NRG baru klik disini