var config = { lazyads: true, navigasi: 2, navigasi_nomor: { tampilan_per_halaman: 6, tampilan_tombol_navigasi: 3, }, adblock: { pakai: true, text: 'Matikan AdBlock pada browser untuk melihat konten blog ini.' }, slider: { pakai: false, kecepatan: 3, tinggi: 360 }, halaman_berjudul: { pakai: true, next: 'Next', prev: 'Previous', latest: 'Latest', oldest: 'Oldest' }, related_post_tengah: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w75-h56-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, related_post_bawah: { jumlah: 6, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, middlebar: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' } };

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2015/2016


Dalam proses penerimaan siswa baru atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.


Untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.

Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya : 

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:
  • Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  • Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untukpersyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman PenitipanAnak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan programuntuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah :
  • Berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
  • Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan persyaratan calon pesefta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:
  • Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
  •  Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
  •  Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL. 

4. SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
  • Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
  • Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
  • Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;

Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
  • Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
  • Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
  • Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Bingkai Madrasah
Madrasah Hebat Bermartabat !

Artikel Terkait

Posting Komentar