Dalam proses penerimaan siswa baru atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.
Untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diperlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.
Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :
1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:
- Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untukpersyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman PenitipanAnak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan programuntuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,
Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) adalah :
- Berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
- Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan persyaratan calon pesefta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.
3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah:
- Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
- Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.
4. SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
- Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
- Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
- Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
- Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
- Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Posting Komentar
Posting Komentar