Setelah di bukannya fitur baru di padamu negeri yaitu Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Oleh karena hal tersebut maka akan di temukan permasalahan bahwa PTK / Guru / Pendidik yang bukan satmikal tidak bisa masuk dalam penyusunan Jadwal sebagaimana yang telah di tentukan oleh sistem.
Untuk mengatasi hal tersebut maka PTK non satmikal harus mengajukan penempatan sekolah non induk, adapun langkah-langkahnya sesuai dengan http://bantuan.siap-online.com sebagai berikut :
1. Login ke layanan PADAMU PTK menggunakan akun login PTK Anda.
2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.
3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambah.
4. Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.
5. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan PADAMU SEKOLAH.
6. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
7. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
8. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.
9. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.