var config = { lazyads: true, navigasi: 2, navigasi_nomor: { tampilan_per_halaman: 6, tampilan_tombol_navigasi: 3, }, adblock: { pakai: true, text: 'Matikan AdBlock pada browser untuk melihat konten blog ini.' }, slider: { pakai: false, kecepatan: 3, tinggi: 360 }, halaman_berjudul: { pakai: true, next: 'Next', prev: 'Previous', latest: 'Latest', oldest: 'Oldest' }, related_post_tengah: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w75-h56-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, related_post_bawah: { jumlah: 6, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, middlebar: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' } };

Kemenag Rilis Jadwal Penandaan dan Verval Data Penerima PIP Reguler Tahap II Tahun 2026, Simak Tanggal Pentingnya!


JAKARTA — Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan telah mengeluarkan surat resmi nomor B-7514/SJ/B.X/PP.04/10/2026 perihal Pelaksanaan Penandaan dan Verifikasi Validasi Data Penerima PIP Reguler Tahap II Tahun 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan ketepatan data calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) serta mendukung kelancaran proses penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Poin Penting Pelaksanaan PIP Reguler Tahap II 2026

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Ruchman Basori, berikut adalah pembagian tugas bagi masing-masing lini:

PIC PIP Kanwil Kemenag Provinsi & Kankemenag Kabupaten/Kota: Melaksanakan verifikasi serta validasi data, sekaligus memberikan catatan atau rekomendasi perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.

Operator Satuan Pendidikan: Melaksanakan penandaan (marking) calon penerima dan pengajuan reguler PIP melalui aplikasi resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadwal / Lini Masa Penting


Bagi satuan pendidikan dan operator madrasah, berikut adalah jadwal tahapan pelaksanaan yang wajib diperhatikan:
  • Penandaan (marking) DNS (Daftar Nominatif Sementara) oleh Satuan Pendidikan: 📅 30 Oktober s.d. 8 November 2026
  • Verifikasi dan Validasi oleh Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota : 📅 30 Oktober s.d. 9 November 2026
Kementerian Agama mengharapkan seluruh pihak terkait dapat melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing secara cermat, tertib, dan akuntabel demi kelancaran penyaluran bantuan bagi para peserta didik.

Berikut ini Pedoman Penggunaan Aplikasi PIP Bagi Operator Madrasah:


Semoga Bermanfaat!
Bingkai Madrasah
Madrasah Hebat Bermartabat !
Terbaru Lebih lama

Artikel Terkait

Posting Komentar