BINGKAI MADRASAH — Sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tenaga pendidik yang profesional, bermutu, dan berdaya saing, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi turunan berupa Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Kementerian Agama Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, pada tanggal 3 September 2026.
Juknis komprehensif ini hadir sebagai panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari tingkat pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara, madrasah, hingga para guru peserta PPG.
📌 Latar Belakang & Ruang Lingkup Juknis PPG 2026
Program PPG diselenggarakan untuk mencetak guru profesional yang wajib memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, serta kompetensi pedagogik dan profesional yang mumpuni sesuai amanat Undang-Undang.
Berdasarkan Juknis ini, ruang lingkup penyelenggaraan PPG mencakup 10 poin utama, di antaranya tata kelola, penetapan mahasiswa untuk jalur Dalam Jabatan maupun Prajabatan, struktur kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, pembiayaan, hingga ketentuan perpajakan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
📂 Dua Jalur Utama PPG Kementerian Agama 2026
Program PPG tahun ini dibagi menjadi dua jalur utama dengan ketentuan peserta sebagai berikut:
- PPG Dalam Jabatan: Diperuntukkan bagi Guru Tertentu yang terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag, diangkat paling lambat 31 Desember 2025, belum memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi kualifikasi akademik dan sehat jasmani.
- PPG Prajabatan: Ditujukan bagi Calon Guru (lulusan sarjana/sarjana terapan atau Marhalah Ula Ma'had Aly) yang belum terdaftar sebagai guru di sistem pendataan Kemenag, berusia maksimal 35 tahun, serta lolos rangkaian seleksi administrasi, tes substantif, hingga wawancara dan baca kitab suci/kitab kuning.
🎯 Prioritas Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Calon peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal berdasarkan ketersediaan kuota dengan skala prioritas berikut:
- Guru penyandang disabilitas dan guru pada SLB.
- Guru berstatus ASN Kementerian Agama.
- Guru dari wilayah binaan 3T.
- Mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal.
- Urutan usia tertua, masa kerja (pengalaman mengajar) yang lebih lama, serta pangkat/golongan.
- Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan pembiayaan APBD.
📚 Kurikulum, Beban Belajar, & Rekognisi (RPL)
Beban belajar PPG Dalam Jabatan dirancang sebanyak 36–40 SKS yang ditempuh dalam waktu 1 semester menggunakan prinsip experience based curriculum:
- Mahasiswa Baru: Mendapatkan pengakuan pengalaman lampau (RPL) sebesar 27 SKS dan perkuliahan terstruktur berbasis modul sebesar 9 SKS (total 36 SKS).
- Mahasiswa Habis Masa Studi (Renim): Peserta periode sebelumnya yang belum tuntas diberikan jalur khusus konversi nilai dan mengikuti Uji Kompetensi ulang (retaker).
- Profil Lulusan: Lulusan PPG diarahkan menjadi guru yang berakhlak mulia (moderat dan berintegritas), unggul dalam penguasaan materi, serta visioner melalui penerapan Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK).
📝 Sistem Penilaian & Kelulusan UKMPPG
Keberhasilan peserta diukur secara terintegrasi melalui LMS, penugasan mandiri, tes formatif, tes sumatif, hingga penentuan kelulusan melalui Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang dikelola oleh panitia nasional:
- Uji Kinerja (UKin): Menilai kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara nyata di kelas.
- Uji Pengetahuan (UP): Ujian berbasis komputer (Computer Based Test / CBT) nasional yang mengujikan soal objektif (pedagogik & profesional) serta studi kasus reflektif dengan passing grade minimal 75.
💰 Standar Pembiayaan & Tata Kelola Anggaran
Penyelenggaraan PPG didanai secara transparan dan akuntabel melalui sumber anggaran APBN (DIPA Kemenag), APBD, LPDP, atau bantuan pemerintah lainnya. Komponen biaya operasional per mahasiswa disesuaikan dengan ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku di bawah pengawasan ketat untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas.
Dengan diterbitkannya Juknis Kepsekjen Nomor 369 Tahun 2026 ini, Kemenag berharap seluruh LPTK dan instansi terkait dapat mengawal pelaksanaan PPG secara transparan, adil, dan akuntabel guna melahirkan guru-guru madrasah yang profesional serta siap mendongkrak mutu pendidikan nasional.
Posting Komentar
Posting Komentar