Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah megeluarkan Surat Edaran Nomor: B-3047 /DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM. Oleh karena hal tersebut maka pendataan siswa kelas akhir serta persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023 jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK telah dibuka.
Adapun pendataan tersebut melalui Aplikasi PDUM dan sinkron dengan Aplikasi EMIS yang dimulai tanggal 01 November hingga 31 Desember 2022 sebagimana dalam surat edaran yang dapat didownload pada akhir artikel ini.
Bagi proktor lama tidak akan mengalami kenda dalam hal singkron kerana bukan merupakan hal baru, tapi beda cerita jika proktor/operator adalah personil baru akan ada sedikit penyesuaian. Oleh karenanya pada kali ini saya akan memberikan tutorial cara Singkron PDUM dari Emis Tahun 2022.
Tutorial Singkron PDUM dari Emis Tahun 2022
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh operator madrasah untukk mensingkronkan data siswa kelas akhir dari EMIS ke PDUM.
- Buka alamat website pada browser di https://pdum.kemenag.go.id/
- Masuk menggunakan akun PDUM sebagaimana email dan password yang digunakan tahun sebelumnya atau menggunakan akun EMIS bagi pengguna baru.
- Klik login ke dalam aplikasi
- Buka menu "Data Siswa", kemudian klik tombol syncron EMIS yang berada di pojok kanan atas. Jika data lengkap maka data akan masuk dengan kategori lengkap dan jika data kurang lengkap maka lakukan kelengkapan di aplikasi EMIS.
- Langkah terakhir jika data diyakini sudah lengkap dan valid maka silahkan masuk kemenu kelengkapan data data lakukan ajukan validasi.
Posting Komentar
Posting Komentar