var config = { lazyads: true, navigasi: 2, navigasi_nomor: { tampilan_per_halaman: 6, tampilan_tombol_navigasi: 3, }, adblock: { pakai: true, text: 'Matikan AdBlock pada browser untuk melihat konten blog ini.' }, slider: { pakai: false, kecepatan: 3, tinggi: 360 }, halaman_berjudul: { pakai: true, next: 'Next', prev: 'Previous', latest: 'Latest', oldest: 'Oldest' }, related_post_tengah: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w75-h56-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, related_post_bawah: { jumlah: 6, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' }, middlebar: { jumlah: 4, image: true, noimage: 'https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy3u7_4KLA_bQtup0m8OJQiWQuQrkQCpi3vVDx9hpFknSwu10aosQhFFVQVYy5EGN2_mjaOr7ht456UKF8h_pdElz2Q3hG0hhkDAnv8YIWC6edQM1sw-H9SMfJCYRu_XC8GTjxx-KMexCG/w250-h167-p-k-no-nu/igniplex-noimage.png' } };

9 berkas lampiran LPJ Honorarium BOS Kemenag tahun 2015


Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2015 untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, yakni di tahun 2015 ini pencairan BOS dilakukan secara bertahap berdasarkan mata anggaran dan kepala Madrasah harus menyerahkan LPJ sesuai tahapan masing-masing sebelum menandatangani MOU sebagai salah satu syarat mencairkan dana BOS.

Bank penyalur dana BOS juga diganti dari BNI menjadi PT. Pos Indonesia dan Bank Tabungan Negara (BTN). Dengan demikian madrasah penerima BOS tahun 2015 harus membuat buku rekening baru dan menyetor dana awal sebesar Rp. 100.000,00.

Besar nominal BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2015 adalah Rp. 1.000.000,- per siswa, naik sebesar Rp. 290.000,- per siswa dari nominal sebelumnya yaitu Rp. 710.000,- per siswa.


9 berkas lampiran LPJ Honorarium BOS Kemenag tahun 2015

Berikut ini adalah 9 berkas lampiran LPJ honorarium BOS Kemenag tahun anggaran 2015.

#1. RKAM (satu tahun anggaran)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah diisi berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran selama satu tahun.

#2. Rincian RKAM untuk satu tahun (Form BOS – K2)
Rincian RKAM selama satu tahun untuk lampiran LPJ Honoraium BOS hanya diisi pada bagian honorarium saja. Sedangkan mata anggaran yang lainnya dikosongkan saja.

#3. Realisasi (Form 2 Lampiran Realisasi BOS)
Tulis jumlah realisasi dana BOS pada kolom pembiayaan honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang akan diterima sesuai pagu. Download form DISINI

#4. SKBM, Beban Kerja Guru dan Jadwal Pelajaran
Foto kopi SKBM, beban kerja guru dan jadwal pelajaran sudah jelas.

#5. Daftar Penerima Honorarium
Lampirkan daftar penerima honorarium pendidikan dan tenaga kependidikan per bulan, dan buat rekapnya per triwulan. Jika pencairan honorarium guru hanya 2 bulan, rekapnya dibuat 2 bulan saja. Download Form DISINI

#6. Kuitansi per Bulan (Form Kuitansi)
Cara mengisi form kuitansi sudah jelas. Download Form DISINI

#7. Surat Penugasan Jam Mengajar
Surat tugas atau SK pengangkatan guru sudah jelas. Download DISINI

#8. Foto kopi surat penugasan tenaga kependidikan
Surat tugas atau SK pengangkatan tenaga kependidikan sudah sangat jelas. Yang termasuk tenaga kependidikan yaitu jabatan lain di sekolah selain guru. Download DISINI

#9. Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB)
Cara pengisian surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) juga sudah cukup jelas. Download format DISINI

Contoh format lampiran di atas dapat diunduh dengan cara mengklik link download. Sedangkan form RKAM, surat penugasan mengajar, surat penugasan tenaga kependidikan menggunakan format yang sudah ada di sekolah masing-masing.

Itulah 9 contoh berkas lampiran LPJ Honorarium BOS Kemenag tahun 2015 yang harus dilengkapi oleh madrasah dan diserahkan ke Mapenda di Kabupaten masing-masing. Semoga informasi ini dapat membantu kepala madrasah, bendahara dan operator madrasah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015.
Terima kasih.

Sumber : http://banjarwangi.com
Bingkai Madrasah
Madrasah Hebat Bermartabat !

Artikel Terkait

Posting Komentar