Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri - PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke
halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Untuk Syarat mengajukan NUPTK Baru untuk tahun 2015 dapat Anda lihat persyaratan artikel sebelumnya atau klik link ini.
Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ dan silahkan login
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
3. Pilih Pengajuan NUPTK, isi dan lengkapi form isian kemudian Klik Cetak Surat
4. Mendapatkan S06a untuk PNS dan s06c jika non PNS. Lengkapi form S06 dengan berkkas yang diminta sebagaimana yang tertera dalam bagian bawah form S06 untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat
5. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.